Korupsi Dana Desa Rp 402,7 Mantan Sekdes dan Menantu Kades Ini Divonis 4 Tahun Penjara

- Pewarta

Rabu, 18 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poso | Kontroversinews.– Tangisan istri dari terdakwa penyalahgunaan dana desa pecah saat majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun kepada mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Tangkura, Rudi Alfianto Patoro. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Tangis wanita muda ini semakin menjadi ketika mengingat dirinya lagi hamil tua, di mana vonis pembacaan putusan baru saja dibacakan oleh hakim.

” Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat dengan UU RI No : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jouncto Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke-1 KUHP, ” demikian amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palu, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hkim, Paskatu Hardinata, didampingi dua hakim anggota, Bonafasius N. Aribowo dan Darmansyah sebagai di Pengadilan Tipikor PN Palu, Senin (16/9).

Dalam amar putusan majelis hakim, hal memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Usai pembacaan putusan baik terdakwa dan penasehat hukumnya, Nostry dan JPU, Yesky, masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebagaimana diketahui Rudi A Patoro merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana yang dikucurkan untuk Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Rudi A Patoro sendiri merupakan menantu dari Kepala Desa (Kades) Tangkura, Daud Marianto Laganda, yang lebih dulu proses persidangannya berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Palu.

Total nilai dugaan korupsinya sebesar Rp 402,7 juta. Rinciannya, APBdes tahun 2015 – 2016 sebesar Rp 1,475 miliar. APBdes tahun 2015 sebesar Rp 538,2 juta dengan totalnya dana desa (DD) Rp 283,8 juta, Anggaran Dana Desa (ADD) Rp 226 juta, untuk hasil pajak Rp 17 juta, serta bantuan Provinsi sebesar Rp 10 juta.

Selanjutnya APBdes tahun 2016 sebesar Rp 1,172 miliar, dengan nilai DD Rp 632,8 juta, ADD Rp 522,9 juta, dan untuk hasil pajak Rp 16 juta.

Penggunaan dana tersebut selanjutnya dianggap tidak sesuai peruntukannya sehingga dibutuhkan anggaran sebesar Rp 402,7 juta.

sumber : kumparan.com

Berita Terkait

Oknum Dokter di Garut Kembali Dilaporkan, Total Korban Capai Lima Orang
Diduga Palak Sopir Dump Truck Anggota Polsek Kodi Bangedo Diperiksa Kasie Propam Polres Sumba Barat Daya
KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI
Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi
KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD
KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 11:22

Oknum Dokter di Garut Kembali Dilaporkan, Total Korban Capai Lima Orang

Rabu, 23 April 2025 - 11:20

Diduga Palak Sopir Dump Truck Anggota Polsek Kodi Bangedo Diperiksa Kasie Propam Polres Sumba Barat Daya

Jumat, 18 April 2025 - 15:58

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Jumat, 18 April 2025 - 15:53

Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 17 April 2025 - 10:35

KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam

Berita Terbaru