Korban Penyekapan di Apartemen St. Morizt Minta Perlindungan ke Kejaksaan Agung

oleh
oleh

“Oleh karena itu, dia datang untuk mengambil kedua anaknya itu tapi tidak diizinkan oleh Margaretha,” kata Nugi yang mengaku datang bersama atasannya, Theo Simorangkir dan dua orang saudaranya Theo.

“Mengapa datang dengan rombongan banyak orang?” tanya wartawan yang sempat mewawancarai Nugi Nugraha. “Oh, itu tidak benar, kami hanya datang berempat,” ujar Nugi membantah informasi tersebut.

Faktanya, sebelum pewarta datang ke lokasi tersebut, terlihat kerumunan orang-orang berpakaian gelap lebih dari 20 orang. Namun ketika pewarta hadir di lokasi, mendadak satu per satu dari kerumunan manusia di depan pintu masuk lobby apartemen mundur dan menjauh dari lokasi.

Ketika dikonfirmasi oleh petugas Jamwas Kejagung soal kejadian penyanderaan itu, Margaretha mengatakan bahwa orang-orang itu tiap sebentar naik ke unit saya dan mengetok pintu, minta dibukakan pintu, katanya untuk mengecek keberadaan Margaretha dan anak-anaknya.

“Saya takut bukakan pintu. Ketika mereka masih datang ketok-ketok pintu sekitar jam 7 malam, tetangga keluar dan marah-marah mendengar keributan di luar unit. Terus, saya dengar suara Theo bilang, di dalam situ ada anak-anak saya dan istri saya ngumpet. Tetangga bilang kalau ada masalah rumah tangga selesaikan saja sana baik-baik, jangan bikin ribut di sini dengan membawa banyak orang begini. Penghuni di sini bukan mereka saja, ada kami dan warga lain yang merasa terganggu,” beber Margaretha menirukan perkataan tetangga yang didengarnya dari dalam kamar.

Pada bagian lain, petugas Jamwas menanyakan peran manajemen dan bagian keamanaan apartemen yang terkesan lalai dalam mengantisipasi kejadian intimidasi terhadap korban, dan dijawab oleh Margaretha bahwa dia sudah komplain ke manajemen apartemen. “Kelihatan sekali kalau manajemen apartemen itu mendukung mereka, katanya karena mereka bawa polisi mencari saya ke situ,” ungkapnya.

Pada akhir pertemuan, petugas meminta agar Margaretha membuat laporan pengaduan tertulis yang ditujukan kepada Jamwas Kejagung RI. “Kita sarankan Ibu Margaretha membuat laporan tertulis ke Jamwas, nanti kita sampaikan kepada Jamwas, dan ditindak-lanjuti,” demikian arahan petugas yang tidak dapat dikenali namanya karena tidak menyebutkan nama dan tidak mengenakan KTA kepegawaiannya.

Sementara itu, salah satu pengacara Margaretha Sihombing usai diterima Jamwas Kejagung, Happy SP Sihombing, SH, MH, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan kejadian penyekapan dan/atau penyanderaan yang terjadi terhadap klien-nya. “Dengan kejadian kemarin, tanggal 29 dan 30 September, ada upaya dari pihak ketiga yang diduga adalah suruhan Theo, yang disuruh itu diduga adalah preman-preman yang akan mengambil secara paksa anak-anak dari Margaretha. Dengan kedatangan itu maka membuat masalah baru, yang membuat Margaretha merasa dipaksa dan itu perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Happy Sihombing. (Kusyadi – Wilson L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *