Komplotan Pengganda Mata Uang Asing Diringkus Polisi

oleh
oleh

SOREANG || Kontroversinews – Seorang dukun palsu berinisal PA yang mangklaim mampu menggandakan uang berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Bandung. Penipuan berkedok penggandaan uang yang diotaki PA itu terungkap setelah polisi berhasil menangkap empat orang yang disuruh mengedarkan uang palsu.

Penangkapan empat orang pelaku yang berencana akan mengedarkan uang palsu itu dilakukan di salah satu hotel di wilayah Polresta Bandung pada 27 /1/2020 . Keempat orang pelaku tersebut berinisial IM, HK, Za, dan AM.

“Setelah ditangkap petugas kami langsung mengembangkan kasus dan mengarah ke pelaku berinisial ISA di Geger Kalong, Kota Bandung,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan didampigi Wakapolresta Bandung AKBP A Agus R dan Kasatreskrim AKP Agta Bhuwan Putra, di Mapolresta Bandung, Kamis ( 30/1/2020 ).

Kata Hendra, ISA berperan sebagai penyimpan dan penerima uang dari PA yang kemudian di serahkan ke empat pelaku lainnya untuk diedarkan. Dari pengakuan ISA, polisi kemudian membekuk PA di Subang.

“PA ini mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang. Saat ditangkap petugas menemukan laptop dan alat lain untuk mencetak uang palsu,” kata dia.

Menurut Hendra, dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita 850 uang dolar palsu pecahan 100 dolar, 55 lembar uang riel palsu pecahan 100 riel, dan selembar uang dinar palsu pecahan setengah dinar.

Jika dirupiahkan, uang dolar palsu tersebut senilai Rp1,2 miliar dengan kurs Rp14 ribu per 1 dolarnya. Sedangkan uang riel tersebut senilai Rp18 ribu dari 55 lembarnya. Sementara uang dinar tersebut senilai Rp22 ribu dengan kurs Rp 44 ribu per dinarnya.

“Jadi mereka akan menjual semua uang dolar palsu itu dengan harga murah. Semuanya dijual Rp14 juta. Sasaran peredarannya bukan hanya Kabupaten Bandung, tapi Jawa Barat,” kata dia.

Hendra sendiri memastikan kepalsuan sejumlah mata uang tersebut dari hasil cetakannya yang tidak sempurna. Salah satunya, gambar cetakan yang lebih jelek dari aslinya.

“Secara kasat mata ini terlihat palsu. Tapi kami akan koordinasi dengan kedutaan untuk memastikan kepalsuan mata uang ini dari para pelaku,” ucapnya.

Menurut Hendra, para pelaku sudah memalsukan sejumlah mata uang asing sejak tahu 2017. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya korban.

“Adanya korban masih kami dalami. Kami juga masih menyediliki apakah para pelaku ini pemain lama atau bukan,” kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Agar tidak tertipu, saya imbau masyarakat untuk menukarkan mata uang asing di perbankan atau money changer resmi,” katanya.( Lily Setiadarma )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *