Penasihat hukum Kongres Pemuda Indonesia, Georgian Obertha, mengatakan pihaknya keberatan dengan salah satu frasa di dalam Permendikbud, yakni ‘persetujuan korban’.
“Alasannya dengan adanya frasa itu, seolah-olah hal yang dilarang dalam Permendikbud itu boleh dilakukan asal dengan persetujuan korban,” kata Georgian, Jumat (19/11/2021).
“Menurut hemat kami, (Permendikbud No 30 Tahun 2021) malah membuka peluang terhadap perilaku seks bebas, terutama di lingkungan perguruan tinggi,” tambahnya.
Georgian mengatakan KPI sebenarnya mendukung terbitnya Permendikbud PPKS asalkan frasa ‘persetujuan korban’ dihapus.
KPI menunggu respons Nadiem selama tujuh hari terkait usulan itu. Namun, jika tidak ada respons, KPI akan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung.