Kekayaan Indra Iskandar, Sekjen DPR yang Jadi Tersangka Korupsi

- Pewarta

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Kontroversinews) – Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Pria keturunan Aceh ini, diketahui telah lama berkecimpung di pemerintahan sebelum akhirnya dipilih menjadi Sekretaris Jenderal DPR RI sejak 2018.

Kariernya bermula sebagai pegawai negeri sipil di Pemprov DKI Jakarta, kemudian berlanjut di Kementerian Sekretariat Negara RI (Setneg RI), di mana ia menduduki berbagai posisi strategis, termasuk Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah (2015) dan Kepala Biro Umum (2013).

Kemudian, ia pun pernah menduduki jabatan sebagai Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI.

Dari sisi akademik, Indra merupakan lulusan Sarjana Teknik Sipil di Institut Sains dan Teknologi Nasional (1994), lalu meraih gelar Magister Ilmu Administrasi dari Universitas Indonesia (2005). Selanjutnya, ia juga mendapatkan gelar Doktor Manajemen Bisnis dari Institut Pertanian Bogor (2020).

Di tengah masa jabatannya sebagai Sekjen DPR RI, namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi yang kini dalam penyidikan lebih lanjut oleh KPK.

Lantas, berapakah harta kekayaan yang dimiliki Indra Iskandar, Sekjen DPR RI? Berikut penjelasannya

Harta kekayaan Indra Iskandar Sekjen DPR RI

Indra Iskandar tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7.804.074.177 atau Rp7,8 miliar, berdasarkan laporan LHKPN per 28 Maret 2024.

Dari besaran total harta kekayaannya tersebut, mayoritas berasal dari aset properti. Sementara, kategori lainnya, seperti alat transportasi, tidak tercantum dalam laporannya, kecuali kas atau setara kas dan hutang.

Dalam daftar asetnya, terdapat empat tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, yakni Bogor, Jakarta Selatan, dan Cianjur dengan total nilai Rp8,3 miliar. Salah satunya yang memiliki nilai tertinggi berada di Bogor sebesar Rp4,7 miliar.

Selanjutnya, Indra memiliki kas dan setara kas mencapai nilai Rp200 juta.

Secara keseluruhan tersebut, Indra memiliki total kekayaannya mencapai Rp8,5 miliar. Namun, ia memiliki hutang sebesar Rp746 juta, sehingga berkurang menjadi Rp7,8 miliar.

Untuk selengkapnya, berikut rincian harta kekayaan Indra Iskandar, Sekjen DPR berdasarkan LHKPN yang dirilis KPK:

1. Tanah dan bangunan: Rp8.350.000.000

  • Tanah dan bangunan 790 m2/347 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri – Rp4.700.000.000
  • Tanah 400 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, hibah tanpa akta – Rp2.300.000.000
  • Tanah 400 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, hibah tanpa akta – Rp1.100.000.000
  • Tanah 19.994 m2 di Kabupaten/Kota Cianjur, hasil sendiri – Rp250.000.000

2. Alat transportasi dan mesin: –

3. Harta bergerak lainnya: –

4. Surat berharga: –

5. Kas dan setara kas: Rp200.074.177

6. Harta lainnya: –

Sub total harta: Rp8.550.074.177

7. Hutang: Rp746.000.000

Total harta kekayaan (Sub total – Hutang): Rp7.804.074.177

***ANT

Berita Terkait

KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Selama Januari–Februari 2025
Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga
Mutasi Polri Maret 2025, Ini daftar 10 Kapolda Baru yang Ditunjuk
Apa itu UU Hak Cipta yang Digugat 29 Penyanyi Indonesia
Apa itu Pelanggaran HAM Berat? Kenali 15 Bentuknya
PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Terkait Perintangan Penyidikan
Dugaan Kepala Desa Menjual Tanah Pemerintah’ serta ancam salah seorang warga
Apresiasi Buat Kejari Kuningan Kasuistik UPK Cibingbing Masih Berlanjut

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:20

KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Selama Januari–Februari 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:25

Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:45

Mutasi Polri Maret 2025, Ini daftar 10 Kapolda Baru yang Ditunjuk

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:39

Apa itu UU Hak Cipta yang Digugat 29 Penyanyi Indonesia

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:37

Apa itu Pelanggaran HAM Berat? Kenali 15 Bentuknya

Berita Terbaru

NUSANTARA

BPBD: Tiga Kecamatan di Tapanuli Selatan Terdampak Banjir

Sabtu, 15 Mar 2025 - 11:21

INTERNASIONAL

Trump Soal Akhiri Perang Ukraina: Perjalanan Masih panjang

Sabtu, 15 Mar 2025 - 11:19