Kejati Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dispora Riau

- Pewarta

Jumat, 1 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | Kontroversinews.- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau 2016 sebesar Rp21 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Subekhan kepada Antara di Pekanbaru, Rabu, mengatakan bahwa penyidik telah menemukan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.

“Penyidik telah menemukan pihak yang bertanggung jawab terkait penyidikan Tipikor Dispora. Untuk sementara ada dua tersangka, berinisial ML dan AH,” katanya.

Subekhan tidak menjelasKan secara rinci identitas maupun jabatan kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Dia hanya menjelaskan bahwa keduanya merupakan PNS di Dispora Riau. “Dua-duanya PNS,” ujarnya.

Meski begitu, berdasarkan informasi yang dirangkum, ML merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan sarana dan prasarana di Dispora Riau. Sementara AH disebut sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dalam perkara ini, Subekhan mengatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Namun untuk tersangka AH ditambah dengan Pasal 12 (i),” ujarnya.

Subekhan menuturkan bahwa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau tetap melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut. Dia mengatakan hingga kini sebanyak 50 saksi telah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru.

“Tim bekerja seperti makan bubur panas. Istilahnya makan sedikit demi sedikit, penyidikan tetap berjalan. Untuk saat ini siapa yang dianggap paling bertanggung jawab, itu yang didahulukan,” urainya.

Selain menetapkan dua tersangka, Subekhan juga menjelaskan dalam perkara tersebut pihaknya menyita uang tunai sebesar Rp500 juta.

Dugaan penyimpangan itu merupakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek di Dispora Riau. BPK menemukan penyimpangan sebesar Rp3,5 miliar pada proyek sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp21 miliar tersebut.

Dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik juga sudah memanggil beberapa pejabat penting, seperti Kepala Dispora Riau, Doni Aprialdi, dan mantan Kadispora Edi Yusti hingga Sekda Riau Ahmad Hijazi. Penyidik juga memanggil rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Informasi yang dirangkum, dugaan korupsi berawal dari pengajuan anggaran sebesar Rp5 miliar. Namun dari pokok pikiran di Komisi E DPRD Riau, dana tersebut meningkat jadi Rp21 miliar. Saat proyek dilaksanakan, Kabid Sarana Dispora Riau dijabat Mislan yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Belakangan, dalam proyek tersebut ditemukan kekurangan volume kerja dan kelebihan bayar. Proyek itu diyakini telah menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup besar.**

Dikutip dari: antaranews.com

Berita Terkait

“Woooooow Keren” LSM Prontal Resmi Laporkan Dugaan Pungli JKN & BOK Ke Kejati Jabar
PN Bengkulu Vonis Berbeda pada Empat Terdakwa Kasus Korupsi di Seluma
Menkum Ungkap Hanya ada 14 K/L yang Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI
Gubes Unhan Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK
Piar Pratama Apresiasi APH yang Telah Bongkar Kasus BPR di Kabupaten Bandung
KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Selama Januari–Februari 2025
Kekayaan Indra Iskandar, Sekjen DPR yang Jadi Tersangka Korupsi
Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:51

“Woooooow Keren” LSM Prontal Resmi Laporkan Dugaan Pungli JKN & BOK Ke Kejati Jabar

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:27

Menkum Ungkap Hanya ada 14 K/L yang Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:21

Gubes Unhan Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:13

Piar Pratama Apresiasi APH yang Telah Bongkar Kasus BPR di Kabupaten Bandung

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:20

KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Selama Januari–Februari 2025

Berita Terbaru