Pekanbaru | Kontroversinews- Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan akan segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
“Untuk perkara Bapenda kita akan keluarkan dua sprindik baru,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan dua Sprindik baru itu akan diterbitkan untuk dua bidang lainnya yang diduga terlibat dugaan korupsi berjamaah di Bapenda Riau.
Kedua bidang itu adalah Bidang Pengawasan dan Pengolahan Data Bapenda Riau.
Dengan keluarnya sprindik tersebut maka Kejati Riau akan segera memulai penyidikan sehingga jumlah tersangka perkara dugaan korupsi di Bapenda Riau yang kini telah menyeret lima tersangka, berpotensi bertambah.
Terbitnya Sprindik baru ini dilakukan Sugeng di ujung masa jabatannya sebagai Aspidsus Kejati Riau, sebelum menjalani amanah baru di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Ia menegaskan dirinya tidak akan meninggalkan pekerjaan rumah sebelum menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“(Setelah penetapan tersangka baru) biar diteruskan oleh pengganti saya disini,” ujarnya.
Sejauh ini, Kejati Riau telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Seluruh tersangka merupakan wanita. Dua diantaranya telah menjalani proses persidangan, yakni Deyu dan Deliana.
Dua terdakwa itu merupakan pejabat penting di Bapenda Riau. Deliana adalah Sekretaris Bapenda Riau, sementara Deyu Kepala Sub Bagian Keuangan Bapenda Riau.
Sementara tiga wanita lainnya adalah Y, DA dan SA. Ketiga tersangka yang merupakan bendahara tiga bidang di Bapenda tersebut telah ditahan pekan lalu.
Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada rentang 2015-2016 silam dengan kerugian negara mencapai Rp1,23 miliar. Modus korupsi tersebut adalah dengan memotong sejumlah pos anggaran hingga pada akhirnya tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Sumber: antara