Samosir | Kontroversinews.-Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kepemilikan lahan APL Tele yang diduga bermasalah, maka akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka, demikian diutarakan Kepala Kejari Samosir Budi Herman, SH,MH melalui Kasi Intel Aben Situmorang SH, Kamis 19/3/2020 di Kantor Pengadilan Negeri Pangururan.
Disebutkan, sampai dengan hari Rabu tgl 18 Maret 2020 tim penyidik Kejari Samosir telah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terkait dengan ijin membuka tanah di kawasan APL tele.
“Untuk saat ini kita sudah memeriksa mantan kepala BPN Kabupaten Samosir dan hasil pemeriksaan masih dalam pengumpulan bukti permulaan yang cukup untuk dapat menetapkan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujarnya.
Dikatakan, dalam waktu yg tidak terlalu lama lagi akan di tetapkan siapa tersangkanya.
Upaya yang sudah dilakukan penyidik adalah menyita barang bukti berupa surat-surat yang berkaitan dalam perkara tersebut.
“Selanjutnya penyidik sudah memeriksa mantan camat Harian berinisial WS,mantan Kades Partungko Naginjang berinisial BP,” ujar Aben Situmorang.(PS)