Kejari Purbalingga Tangkap DPO Kasus Asusila Setelah Buron 5 Tahun di Bekasi

oleh
Kejaksaan Negeri Purbalingga.

PURBALINGGA (Kontroversinews.com) – Tim Tabur Kejaksaan Negeri Purbalingga bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menangkap terpidana kasus asusila Bernama Alfian Sutadi Aji alias Aji (30 tahun) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 5 tahun.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/4) pukul 21.40 WIB di Perum Villa Indah Permai Blok H.2 No 36 RT 005/035 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

“Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah berhasil melakukan penangkapan terpidana yang telah menjadi DPO Sejak 2016,” Kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga Indra Gunawan, Jum’at (9/4/2021).

Indra mengatakan Penangkapan Alfian Sutadi Aji berdasarkan putusan MA No 2419 K/Pid.Sus/2015 tanggal 31 Mei 2016 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. PN Purbalingga saat itu menyatakan Alfian melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“DPO yang berhasil kami tangkap merupakan terpidana yang telah dijatuhi putusan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 60.000.000 subsider tiga bulan kurungan,” Kata Indra dilansir dari Detikcom.

Alfian masuk dalam DPO setelah dirinya melakukan pelarian pasca vonis putusan akibat tindakan asusila yang dilakukan di wilayah Kabupaten Purbalingga lima tahun yang lalu.

Pada tahun 2015, Alfian (30) melakukan tindakan pencabulan dengan terlebih dahulu melakukan bujuk rayu kepada korban yang diketahui masih di bawah umur. Selain pencabulan Alfian juga melakukan kekerasan fisik sehingga korban harus dirawat di rumah sakit.

“Dia ini dulunya mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Banyumas, memang bukan warga Purbalingga tapi melakukan kejahatan di wilayah Purbalingga dan sekarang terlihat di rumahnya di Bekasi lalu kami lakukan penangkapan,” Jelasnya

Indra menambahkan setelah berhasil ditangkap terpidana dibawa sementara ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purbalinggaguna pemeriksaan oleh jaksa eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Umum.

“Terpidana ini nanti akan segera dieksekusi dengan memasukkan ke Rutan Kelas IIB Purbalingga,” Pungkasnya.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *