Kontroversinews.com– Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir, di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis (16/12/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Syahrir diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Kuansing Andi Putra. Saat ini Andi telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini (16/12/2021) bertempat di Gedung Merah Putih, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka AP,” ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Dalam kasus tersebut selain Andi Putra, KPK juga telah menetapkan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari dan Sudarso sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, Senin, (18/10/2021).
Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.