Karna Perjuangkan Hak, Buruh di Bandung Digugat Sebesar 12 Miliar

oleh
Ilustrasi

BANDUNG (Kontroversinews.com) – Tenaga kerja atau buruh di CV Sandang Sari digugat ke pengadilan senilai Rp12 miliar. Gugatan tersebut diduga lantaran mereka memperjuangkan haknya dengan menggelar aksi mogok kerja. Hal itu diakui oleh Divisi Riset dan Kampanye Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Heri Pramono.

Saat ini pihaknya tengah melakukan pendampingan hukum bersama-sama dengan SBM-Sebumi. Pendampingan ini terkait kasus gugatan Rp12 miliar oleh CV Sandang Sari terhadap buruhnya karena melakukan protes dan mogok kerja.

“Padahal, protes dan mogok kerja ini dilakukan oleh buruh bukan tanpa alasan. Mereka dalam rangka memperjuangkan hak haknya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan,” kata Heri Pramono ketika dikonfirmasi MPI, Selasa dilansir dari theworldnews, (23/3/2021).

Menurut dia, beberapa hak buruh yang diduga tidak dipenuhi adalah pembayaran upah yang dipotong, pembayaran THR secara dicicil, hingga perusahaan diduga tidak memenuhi kewajibannya membayar iuran BPJS.

Menurut dia, sebenarnya proses persidangan telah dilalui. Bahkan telah dibacakan putusan. Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan buruh SBM-Sebumi wajib membayar kerugian sebesar Rp500 juta atas aksi atau protes dan mogok kerja. Hakim menilai aksi buruh melawan hukum.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *