Kontroversinews.com – Kapten Vincent Raditya, dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus penipuan binary option.
Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.
Kabid Humas Polda Metero Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan Kapten Vincent dilaporkan oleh seseorang bernama Federico Fandy yang mengaku sebagai korban investasi di Oxtrade.
“Iya sudah kami terima kemarin (laporan terhadap Vincent),” ujar Zulpan, Jumat (1/4/2022).
Zulpan menjelaskan pelapor sempat melihat Kapten Vincent mempromosikan Binary option melalui media sosialnya.
Kapten Vincent diancam dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu pasal lain yang dilaporkan kepada Vincent adalah Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan atau Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro masih mempelajari laporan tersebut dan memeriksa sejumlah alat bukti yang dilampirkan pihak pelapor. *