Kantor Sudin Pendidikan Jakarta Barat I Digerebek Terkait Kasus Korupsi

oleh
ilustrasi korupsi

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam membenarkan bahwa Kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I telah digerebek oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kegiatan penggerebekan dilakukan sehubungan dengan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang berkaitan dengan dugaan korupsi Kepala Sekolah di SMKN 53 Jakarta Barat.

“Iya itu benar (penggerebekan di Kantor Sudin Pendidikan Jakarta Barat I),” ujar Ashari saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (25/5/2021).

Penggerebekan diketahui dilakukan pada Senin (24/5/2021) siang dan membawa sejumlah barang bukti. Penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari penetapan tersangka W yang merupakan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat.

Uang yang disalahgunakan oleh kedua tersangka ditafsir sebanyak Rp 7,8 miliar dan masuk ke dalam anggaran tahun ajaran 2018. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan, tersangka W terbukti mengambil kebijakan di luar tugasnya sebagai kepala sekolah.

Sedangkan tersangka MF memiliki tugas membimbing teknis kepala sekolah dan bekerjasama dengan W untuk menggunakan dana secara fiktif.

“Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” kata Dwi.

Mengutip dari Kompas.com, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara. ***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *