Kakak Beradik Tewas Setelah Pesta Miras Berhari-hari

- Pewarta

Jumat, 7 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: kompas.com

Ilustrasi: kompas.com

Luwu Timur | Kontroversinews.– Kakak beradik yang merupakan warga Jalan Kelapa, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, tewas usai menenggak minuman keras (miras) campuran, Kamis (6/6/2019).

Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang mengatakan, ada 7 orang yang ikut pesta miras, termasuk kedua kakak beradik tersebut. Keduanya adalah Baharuddin (44) dan Bactiar (36).

“Sekitar pukul 19.30 Wita, anggota Satuan Reskrim telah mendatangi rumah korban yang tewas akibat menenggok pesta Miras yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Ipda Djemmi Ramos, Bersama dengan Bripka Arfan Marannu dan Brigpol Suardi Paembonan bahwa mereka menenggak Miras campuran yakni Topi Raja dan M150,” kata Iptu Akbar Andi Malloroang saat dikonfirmasi, Jumat (07/06/2019).

Akbar mengatakan, mereka melakukan pesta miras sejak Senin (03/06/2019) hingga Selasa (04/06/2019) di rumah kosong milik Mama Ima di Jalan Kelapa, Desa Baruga. Miras itu didapatkan dengan membeli dari Agus Salim di Jalan Rambutan Desa Baruga.

Usai berpesta miras, mereka kemudian merasakan mual, sakit di dada, dan tenggorokan.

“Korban sempat dirawat di Puskesmas, namun tak bisa lagi diselamatkan. Sementara Iskandar dan rekan lainnya masih dirawat di Puskesmas Malili,” ucapnya.

Saat ini Kepolisian Polres Luwu Timur telah melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memasang garis polisi.

“Saat ini juga diamankan barang bukti sebanyak 26 botol miras jenis Topi Raja dan 17 minuman M150 dan mengamankan penjual Miras untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Iptu Akbar Andi Malloroang. ***

Berita Terkait

“Woooooow Keren” LSM Prontal Resmi Laporkan Dugaan Pungli JKN & BOK Ke Kejati Jabar
PN Bengkulu Vonis Berbeda pada Empat Terdakwa Kasus Korupsi di Seluma
Menkum Ungkap Hanya ada 14 K/L yang Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI
Gubes Unhan Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK
Piar Pratama Apresiasi APH yang Telah Bongkar Kasus BPR di Kabupaten Bandung
KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Selama Januari–Februari 2025
Kekayaan Indra Iskandar, Sekjen DPR yang Jadi Tersangka Korupsi
Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:51

“Woooooow Keren” LSM Prontal Resmi Laporkan Dugaan Pungli JKN & BOK Ke Kejati Jabar

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:38

PN Bengkulu Vonis Berbeda pada Empat Terdakwa Kasus Korupsi di Seluma

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:27

Menkum Ungkap Hanya ada 14 K/L yang Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:21

Gubes Unhan Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:13

Piar Pratama Apresiasi APH yang Telah Bongkar Kasus BPR di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru