Kajari Kab. Bandung Beri Pendampingan Hukum Perumda Tirta Raharja, Dalam Pekerjaan Proyek Reservoar di Baleendah

oleh
Photo: Kunjungan ke salah satu kegiatan Perumda Tirta Raharja.

KAB. BANDUNG (Kontroversunews.com)  – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung memberikan pendampingan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan reservoar yang dilaksanakan oleh Perumda Air Minum Tirta Raharja untuk Tahun Anggaran 2020-2021.

Pendampingan kejaksaan ini sesuai permohonan dari Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung melalui surat Nomor: 690/412.UTM/Perumda/09/2020  tanggal 10 September 2020 untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan reservoar kapasitas 1000 M3 di Desa Baleendah Kecamatan Baleendah Kab. Bandung

Kemudian pengadaan dan pemasangan Pipa Distribusi Utama (JDU) di Desa Lengkong Kecamatan Bojong Soang Kabupaten Bandung dengan total pagu Rp 9,6 miliar dengan kontraktor pelaksana PT. Citra Murni Abadi, serta konsultan pengawas  PT.  Uta Engineering Consultant.

Kajari Kabupaten Bandung, Paryono SH, mengatakan, Kejaksaan sebagai Pengacara Negara akan selalu siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemda dan BUMD-nya. “Agar proyek-proyek yang sudah berjalan maupun yang masih dalam perencanaan tidak ada yang melanggar aturan dan hukum,” jelasnya.
Ia juga berharap kedepannya Kejaksaan Kabupaten Bandung dan Perumda Tirta Raharja lebih meningkatkan lagi kerjasama yang sudah berjalan dengan baik selama ini.

Sementra itu , Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Raharja Agus Pudjiarto ST., M.,  mengaku sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah memberikan pendampingan kepada Perumda Tirta Raharja dalam hal  pekerjaan kontruksi yang dilaksanakan oleh pelaksana hingga kondisi 100%.

“Pelaksanaan pekerjaan kontruksi selesai 2 minggu lebih awal dibandingkan dengan target yang ada dalam kontrak,” lmbuhnya.

Pendampingan pihak Kejaksaan, menurut dia, sangat bermanfaat dalam penyelesaian pekerjaan baik fisik maupun administrasi. Perumda  Tirta Raharja mendapat banyak manfaat selama pelaksanaan pekerjaan, dalam hal ini Perumda dituntut mematuhi semua kegiatan yang telah dituangkan dalam kontrak.

Kata Agus Pudjiarto, Kejari juga berfungsi sebagai teman berkonsultasi dalam permasalahan administrasi yang dihadapi oleh Perumda Tirta Raharja. (Lily Setiadatma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *