Tetapi pada kenyataan, kata Agung, Diskes Meranti tidak pernah melakukan rapid test terhadap pemanfaat sebanyak 996 orang. Junlah itu terdiri dari petugas di UPT, Puskesmas seluruh Kepulauan Meranti, Polres Kepulauan Meranti, petugas di RSUD dan Instalasi Farmasi serta Dinkes Kepulauan Meranti.
Sementara itu, nama-nama pemanfaat tidak pernah mengusulkan untuk buffer stock, serta bahan medis habis pakai sebagai buffer stock, tidak boleh dibuat identitas calon penerima manfaat. Lalu MH tidak pernah mengirimkan laporan melalui email ke Subdit Ispa dan KKP Kelas II Pekanbaru.
MH kemudian diduga mengalihkan pemanfaatan alat rapid test untuk petugas Bawaslu jajaran Kepulauan Meranti yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan UPT. Puskesmas se-Meranti pada tahapan pengawasan logistik dan kampanye.
Mengutip dari merdeka.com, hal ini terjadi pada tanggal 10 November 2020 sebanyak 191 orang dan tanggal 20 November 2020 sebanyak 450 orang yang telah dilakukan pembayaran tunai sebesar Rp150.000 x 641 = Rp96.150.000 sesuai dan kuitansi pembayaran Sekretaris Bawaslu Kepulauan Meranti. ***AS