Jadi DPO, Polwan Cantik Briptu Christy Ditangkap

oleh
oleh
Briptu Christy

MANADO Kontroversinews.com – Polwan cantik asal Manado, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto akhirnya ditangkap sejak Selasa (8/2/2022).

Tim gabungan Polda Sulut, dengan Polda Metro Jaya melakukan penangkapan di Jakarta Selatan dan langsung diterbangkan ke Manado, untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan.

“DPO atas nama inisial Briptu C, sudah diamankan. Kami dari tim gabungan Polda Sulawesi Utara, dengan Polda Metro Jaya, dua hari yang lalu sudah kami amankan. Kemudian dari kemarin sudah kita bawa dan sudah sampai di Kota Manado, dan saat ini ditangani oleh Bid Propam Polda Sulut,” kata Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, Kamis (10/2/2022).

Diketahui, Briptu Christy sendiri ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap polwan cantik kelahiran 26 Desember 1996 tersebut, melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *