“Untuk libur Nataru, kami di pemerintahan, lintas lembaga bersama satgas sudah melakukan rangkaian antisipasi bagaimana mempersiapkan lonjakan mobilitas masyarakat di Nataru. Diharapkan nanti ada ketentuan yang memang sifatnya mengantisipasi, berlaku saat akhir tahun,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).
Untuk saat ini pemerintah juga melakukan serangkaian pengetatan. Seperti menghapuskan syarat hasil negatif Covid – 19 yang menggunakan rapid test antigen, untuk penerbangan di wilayah Jawa dan Bali.
Adita menjelaskan pengetatan di transportasi udara ini sebagai salah satu langkah Menyusun antisipasi liburan akhir tahun, yaitu diterapkan tidak adanya pembatasan kapasitas pesawat namun syarat perjalanan diperketat hanya diperbolehkan menggunakan RT – PCR dan kartu vaksin.
“Ini salah satu cara kita melihat apakah pola ini bisa tepat kita lakukan (pada nataru) agar mobilitas masyarakat itu aman. Tidak menimbulkan lonjakan kasus seperti kejadian kasus sebelumnya,” katanya. “Ini akan menjadi bahan evaluasi, ini akan menjadi rujukan pemerintah menyusun kebijakan jelang nataru,” tambahnya.