Asap atau uap, ternyata dianggap mayoritas ulama tidak membatalkan puasa jika dihirup. Karena itulah puasa kita tidak batal dengan menghirup uap masakan yang beraroma. Begitu pula dengan menghirup asap kemenyan atau minyak angin, juga dinilai tidak membatalkan puasa.
Berbeda dengan merokok, perilaku tersebut adalah membakar tembakau yang telah dilinting, untuk kemudian dihisap dan dihembuskan asapnya.
Kendati tampaknya hanya mengisap, merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara bahasa artinya menghisap asap.
Atas dasar inilah mayoritas ulama berpendapat, merokok membatalkan puasa. Namun hal ini tidak berlaku bagi perokok pasif atau orang yang terpapar rokok asap didekatnya.
Dilansir dari Era.id, batalnya puasa hanya jatuh bagi sang perokok saja. Ini terjadi karena yang melakukan syurbud dukhan adalah perokoknya. Orang yang berada disekitarnya hanya menghirup asap yang dihembuskan perokok.***AS