BANDUNG (Kontroversinews.com) – Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih periode 2021-2026. Penetapan pasangan ‘Bedas’ ini akan dilakukan di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (20/3/2021).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU).
“Jadi penetapan untuk paslon terpilih hari Sabtu besok jam 2 di Sutan Raja. Kalau pelantikannya itu kewenangan Kemendagri, tapi penetapannya besok,” kata Agus, Jumat (19/3/2021).
Setelah itu, ujar Agus, KPU akan menyerahkan laporan penetapan kepada DPRD untuk diusulkan kepada Kemendagri melalui gubernur. “Selanjutnya kewenangan pelantikan di Kemendagri,” katanya dilansir dari Detikcom.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan Cabup Bandung Kurnia Agustina-Usman Sayogi. Alhasil, Keputusan KPU Bandung yang memenangkan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung sah.
Menurut majelis, pemohon tidak memenuhi syarat mengajukan gugatan karena selisih suara antara Nia-Usman dan Dadang-Sahrul cukup jauh. Sesuai UU, sengketa selisih suara Pilkada Kabupaten Bandung seharusnya kurang dari 0,5 persen. Tapi faktanya, selisih keduanya terpaut cukup jauh, yaitu 25 persen.
Sebagaimana diketahui, Dadang-Sahrul menduduki peringkat pertama dengan perolehan suara sebanyak 928.602. Dadang-Sahrul diusung PKB, NasDem, Demokrat, dan PKS. Sementara itu, pasangan yang diusung oleh Golkar dan Gerindra, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi, hanya memperoleh 511.413 suara yang sah.
Kemudian, pasangan yang diusung oleh PDIP dan PAN, yakni Yena Masoem dan Atep, berada di posisi buncit dengan perolehan sekitar 217.780 suara sahNia-Usman tidak terima dan menggugat ke MK.***AS