JAKARTA Kontroversinews.com – Penyidik Bareskrim Polri akan lakukan pemeriksaan pada Ferdinand Hutahaean, Senin (10/1/2022).
Dia akan diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Ketua KNPI Harris Pertama beberapa waktu lalu.
“Ya, saya akan hadir,” kata Ferdinand, Senin (10/01/2022).
Dia menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksaan ini hal yang penting. Ini agar dia dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait cuitannya yang berujung pada pelaporan.
Dia pun menyiapkan sejumlah dokumen hingga bahan klarifikasi untuk disampaikan kepada penyidik yang memeriksanya.
“Saya akan jelaskan semua supaya terang benderang, dan tidak ada fitnah yang terjadi,” jelas Ferdinand.
Kuasa hukum Ferdinand, Muhammad Zakir Rasyidin menyebut pemeriksaan akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. “Diperiksa jam 10 pagi di Bareskrim Polri,” ujar Zakir.
Naik ke Penyidikan
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar perkara terkait laporan Ketum KNPI Haris Pertama terhadap akun bernama @FerdinandHaean3, atas dugaan kasus ujaran kebencian. Hasilnya, polisi menaikkan status perkara itu ke tingkat penyidikan.
“Hasil gelar perkara memutuskan, menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 6 Januari 2022.
Pasal yang dilaporkan terhadap FH yakni Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2, UU 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.