Hari Ini, Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Divonis

- Pewarta

Rabu, 5 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juliari Peter Batubara. (Foto/Antara)

Juliari Peter Batubara. (Foto/Antara)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Dua terdakwa pemberi suap ke mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara bakal menghadapi sidang putusannya pada hari ini, Rabu (5/5/2021). Kedua terdakwa tersebut yakni, Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke dan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja.

Sidang putusan terkait kasus dugaan suap Pengadaan Banduan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek dengan terdakwa Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar tersebut bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Merujuk laman resmi sipp.pn jakartapusat go.id, sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, rencananya digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Admadja 4.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar agar dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan.

Mengutip dari Okezone, jaksa meyakini keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara sebesar Rp3,2 miliar. Suap tersebut diyakini agar perusahaan atau vendor yang diajukan oleh kedua terdakwa diloloskan untuk menggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru