Hakim Bebaskan Bandar Sabu 53 Kg, Kejati Sumut Kasasi

- Pewarta

Jumat, 11 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Kontroversinews.- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) secepatnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Vonis yang dimaksud yaitu terdakwa Syahrial, sopir mobil rental pembawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kg.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, mengatakan pengajuan kasasi setelah nantinya menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Kejati Sumut, menurut dia, sampai saat ini belum lagi menerima putusan dari PT Medan yang membebaskan terdakwa yang mengangkut puluhan kilogram narkotika itu.

“Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Syahrial sopir rental asal Kota Tanjung Balai, dengan hukuman 17 tahun penjara, namun dianulir oleh Pengadilan Tinggi Medan,” ujar Sumanggar sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (11/10/2019).

Ia mengatakan, saat ini Kejati Sumut telah mempersiapkan pengajuan kasasi perkara narkoba tersebut.

“Lebih cepat lebih baik, dalam pengajuan upaya hukum kasasi tersebut,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu pula.

Sebelumnya, majelis hakim PT Medan diketuai Erwan Munawar membebaskan Syahrial yang didakwa membawa seberat 53 kg narkotika jenis sabu-sabu, dengan menggunakan mobil rental.

“Terdakwa Syahrial tidak terlibat sama sekali dalam peredaran sabu-sabu seberat 53 kg, seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina,” kata Erwan, dalam amar putusannya di PT Medan, Selasa (1/10).

Selain itu, membatalkan putusan majelis hakim PN Medan Nomor 513/Pid.Sus/2019/PN Medan tanggal 11 Juni 2019 yang dimintakan banding, ujar hakim sebagaimana dilansir dari website PT Medan, Selasa (8/10).

Dalam amar putusan PT Medan, hakim juga memerintahkan agar Syahrial dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan setelah putusan ini dibacakan. Putusan PT Medan itu, dengan Nomor: 912/Pid.Sus/2019/ PT.Medan. (detik.com)

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru