SOREANG | Kontroversinews – Karena sudah berstatus zona biru, maka 43 objek wisata air yang ada di Kabupaten Bandung akan segera diuji cobakan untuk dibuka kembali, seperti kolam renang dan sejenisnya, wisata arum jeram, water boom dan kolam rendam atau pemandian air panas.
Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kabupaten Bandung, H. Yosep Nugraha SH. M.Ip., mengatakan, pada saat Kabupaten Bandung berstatus zona kuning, hanya objek wisata alam bersama hotel dan restauran saja yang dibuka. Hal tersebut dikarenakan, pihaknya ingin melakukan analisa terlebih dahulu, tentang bagaimana pengaruh air dalam penyebaran Covid 19.
“Kemarin sudah muncul dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK0107/Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan di fasilitas umum, salah satunya di kolam renang. Jadi, menurut analisa kesehatan, kalau dikolam renang sudah ada treatmennya, seperti pemberian kaporit, itu bisa membunuh virus, sehingga tidak berbahaya. Oleh karena itu, kita mengambil keputusan untuk segera melakukan uji coba pembukaan objek wisata air pada 27 Juni 2020. Sebelumnya, sudah dilakukan simulasi hingga verifikasi objek wisata air pada 24-26 Juni 2020,” ujar Yosep saat ditemui di ruang kerjanya , Jumat (26/6).
Adapun treatmen pada saat di objek wisata air, sama dengan objek wisata lainnya. Tetapi ada ketentuan khusus pada saat dikolam renang, dimana physical distancingnya tergantung kedalaman dan luas kolam. Jika kolam memiliki kedalaman hingga satu meter, maka harus menjaga jarak fisik hingga dua meter. Sedangkan, jika kolam memiliki kedalaman 1 sampai 1,5 meter, maka harus menjaga jarak fisik hingga 2,2 meter dan jika kolam memiliki kedalaman 1,5 sampai 2 meter, maka harus menjaga jarak fisik hingga empat meter.
“selain itu juga ada pembatasan kapasitas kolam yaitu hanya 50 persen saja. Kemudian, juga diatur lama orang didalam kolam, tetapi itu fleksibel. Jika pengunjungnya banyak, maka pengelola bisa melakukan pembatasan pengunjung dikolam, begitupun sebaliknya, kalau kunjungan rendah, maka tidak ada batasan waktu. Karena itu menyangkut ekonomi dan bisnis,” tutur Yosep.
Sebelum objek wisata air, Disparbud Kabupaten Bandung sudah melakukan simulasi, verifikasi dan evaluasi pembukaan objek wisata alam, hotel dan restaurant. Hasil evalusasi dari ketiga jenis wisata tersebut, dirinya menyimpulkan 75 sampai 80 persen, sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Meskipun ada beberapa kekerurangan, seperti jumlah alat cuci tangan yang kurang. Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan untuk pengadaan penambahan sarana tersebut.
“Ada petugas yang akan mengawasi secara ketat penerapan protokol kesehatan tersebut. Para pelaku usaha yang ikut serta juga sudah diminta membuat perjanjian untuk menjaga komitmen penerapan protokol Covid 19. Jika melanggar, kami tidak akan segan memberikan sanksi. Meski bertahap mulai dari teguran lisan, kesalahan fatal bisa membuat objek tersebut dicabut izin usahanya,” pungkas Yosep.
Sementara Kepala Puskopkar PTPN VIII, Ir. H. Heri Hermawan M.M., melalui Kepala Unit Agro Wisata Pemandian Air Panas Walini, H. Ade Yuyun Rahayu, mengaku senang dan berterimakasih kepada Pemkab . Bandung melalui Dinas parawista dan Kebudayaan Kab. Bandung yang telah banyak membantu dan memperjuangakan untuk bisa buka kembali objek wisata di kabupaten Bandung ,
” Alhamdulilah sudah ada kepastian dengan keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK0107/Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan di fasilitas umum “. Dikatakan H. Ade untuk kesiapan di bukanya pemandian Air Panas Waini sudah menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan infrastruktur untuk menopang pelaksanaan new normal di objek wisatanya. Terlebih sebelumnya, sudah dilakukan simulasi hingga verifikasi objek wisata air pada 25 Juni 2020,
Menurut H. Ade pada prinsipnya, pengelola objek wisata walini sudah siap di kunjungi dan untuk standar SOP mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan, seperti mewajibkan penggunaan masker, menerapkan social distancing dan menyediakan tempat cuci tangan. (Lily Setiadarma)