Gubes Unhan Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK

- Pewarta

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Pekanbaru (Kontroversinews) – Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan), Kolonel Sus Prof Dr Drs Mhd. Halkis MH mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (UU TNI).

“Uji materi UU TNI diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara,” kata Mhd Halkis dalam keterangannya yang diterima ANTARA di Pekanbaru, Sabtu.

Mhd Halkis mengajukan uji materi UU TNI itu disampaikan kuasa hukumnya Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar, dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025.

Menurut Halkis yang juga perwira aktif itu, bahwa dalam Pasal 2 huruf d UU TNI, mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.

Definisi ini justru tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif, tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan, sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.

“Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” katanya.

Berikutnya dalam Pasal 39 ayat (3) UU TNI melarang prajurit untuk berbisnis, aturan ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Di Amerika Serikat dan Jerman, katanya prajurit justru boleh memiliki usaha dengan mekanisme pengawasan yang jelas, mengapa di Indonesia dilarang, sementara jaminan kesejahteraan bagi prajurit tidak memadai.

“Prajurit juga mengalami ketimpangan ekonomi akibat larangan ini, terutama pascapensiun. Jika larangan tetap berlaku, negara wajib memberikan jaminan ekonomi yang layak bagi prajurit selama bertugas dan setelah purna tugas,” katanya.

Selain itu, kata Halkis, pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang membatasi jabatan sipil bagi prajurit aktif hanya pada tujuh instansi, seperti Kemenko Polhukam, BIN, Lemhannas, dan BNN. Aturan ini tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

“Banyak jabatan sipil yang memerlukan keahlian teknokratis dari prajurit TNI, seperti di Kementerian Pendidikan atau Kementerian Luar Negeri, namun aturan ini membatasi kesempatan bagi mereka yang memiliki kompetensi di luar tujuh instansi tersebut,” katanya.

Karena itu jika MK mengabulkan permohonan ini, beberapa perubahan besar dapat terjadi, konsep profesionalisme militer akan lebih jelas dan berbasis prinsip konstitusi serta keadilan. Hak ekonomi prajurit lebih fleksibel, diberlakukan sistem pengawasan ketat, atau negara wajib memberikan kesejahteraan yang lebih baik.

Prajurit TNI bahkan memperoleh kesempatan karier yang lebih luas, prajurit dapat menduduki jabatan sipil berdasarkan kompetensi.

“Reformasi UU TNI melalui keputusan MK diyakini dapat menjadi dasar untuk merevisi UU TNI agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman, sekaligus menjadi preseden penting bagi reformasi ketatanegaraan di Indonesia,” kata Halkis. ***ANT

Berita Terkait

Piar Pratama Apresiasi APH yang Telah Bongkar Kasus BPR di Kabupaten Bandung
KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Selama Januari–Februari 2025
Kekayaan Indra Iskandar, Sekjen DPR yang Jadi Tersangka Korupsi
Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga
Mutasi Polri Maret 2025, Ini daftar 10 Kapolda Baru yang Ditunjuk
Apa itu UU Hak Cipta yang Digugat 29 Penyanyi Indonesia
Apa itu Pelanggaran HAM Berat? Kenali 15 Bentuknya
PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Terkait Perintangan Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:21

Gubes Unhan Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:13

Piar Pratama Apresiasi APH yang Telah Bongkar Kasus BPR di Kabupaten Bandung

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:20

KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Selama Januari–Februari 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:30

Kekayaan Indra Iskandar, Sekjen DPR yang Jadi Tersangka Korupsi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:25

Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga

Berita Terbaru

INTERNASIONAL

Ribuan Orang tuntut Pembebasan Mantan Presiden Filipina Duterte

Senin, 17 Mar 2025 - 09:50