“Kedua, masing-masing bupati, yang khususnya perbatasan dengan provinsi, akan dilakukan pos-pos khusus untuk menyetop kendaraan, seperti dari Aceh ke Medan melalui Langkat dan sebaliknya. Termasuk juga diperbatasan Sumut-Riau dan Sumut-Sumbar,” ungkapnya.
Terakhir, Forkopimda Sumut akan terus menggalakkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan mudik pada lebaran tahun ini, demi memutus penyebaran mata rantai covid-19 di Sumut.
Sehingga masyarakat merasa legowo untuk berlebaran dari tempatnya masing-masing meski tidak mudik ke kampung halaman.
“Ketiga, melakukan pendekatan kepada rakyat, memberikan edukasi dan sosialisasi. Kenapa dilakukan pembatasan dan meniadakan kegiatan mudik pada lebaran tahun ini,” sebutnya.
Mengutip dari Tribunnews.com, Edy menambahkan bahwa kebijakan itu berlaku bagi semua elemen masyarakat tanpa terkecuali, yakni ASN, Polri, TNI, pegawai BUMN. Bila diketahui melanggar, akan diterapkan sanksi disiplin dari satuan tugas masing-masing.***AS