Kuningan, Kontroversinews | Masifnya pemberitaan terkait persoalan lingkungan dan tata ruang yang dinilai semrawut di Kabupaten Kuningan terus menuai sorotan. Kondisi tersebut dinilai memicu berbagai kontroversi dengan regulasi yang berlaku, mulai dari tata ruang, lingkungan hidup, hingga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Permasalahan tersebut dinilai berakar pada masih digunakannya Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lama yang sudah tidak relevan, serta belum ditetapkannya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan yang memberikan kepastian hukum.
Hal ini mendapat perhatian serius dari Forum Komunikasi Gabungan Ormas dan LSM (FK-GOL) Kabupaten Kuningan.
Ketua FK-GOL Kuningan, Nana Rusdiana, S.IP, saat ditemui di Sekretariat FK-GOL, Selasa (23/12/2025), menyampaikan bahwa investasi memang sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kuningan. Namun demikian, menurutnya, kondisi saat ini justru berpotensi bertabrakan dengan regulasi yang ada.
“Investasi itu perlu dan bagus untuk peningkatan ekonomi Kuningan. Tapi faktanya sekarang banyak yang berbenturan dengan aturan. Oleh karena itu, kami meminta Pemda Kuningan segera mengganti RTRW lama karena sudah tidak relevan dengan iklim investasi saat ini, serta segera menyusun dan menetapkan RDTR agar ada kejelasan penjabaran dari RTRW,” ujar Nana.
Ia meyakini, apabila RTRW baru telah ditetapkan dan didukung dengan RDTR yang jelas, maka polemik dan kontroversi terkait tata ruang wilayah tidak akan terus berulang.

Senada dengan itu, Ketua Paku Mas Kuningan, Boy, menegaskan bahwa Pemda dan DPRD Kuningan harus segera mengambil langkah cepat dan tegas.
“Pemda Kuningan memang harus segera mengganti RTRW lama dan menetapkan RDTR-nya supaya jelas. Kalau memang membuka ruang investasi seluas-luasnya demi peningkatan ekonomi daerah, maka regulasinya juga harus siap,” tegasnya.
Menurutnya, RTRW dan RDTR merupakan instrumen penting agar investasi yang masuk tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Tanpa kejelasan regulasi, justru akan merugikan para pengusaha yang ingin berinvestasi di Kuningan.
“Kasihan para investor kalau regulasinya belum siap, jadi serba ribet. Pertanyaannya, ada apa dengan Pemda Kuningan yang sampai sekarang belum juga mengganti RTRW dan menetapkan RDTR? Jangan sampai investasi dibuka, tapi regulasinya belum siap,” ungkap Boy.
FK-GOL pun mendesak Pemda dan DPRD Kuningan agar segera mengganti RTRW lama dan menetapkan RDTR secara jelas. Mereka mengingatkan agar jangan sampai investasi masuk secara masif namun dipaksakan tanpa payung hukum yang matang, sehingga berpotensi menimbulkan kekacauan tata ruang di kemudian hari.
“Jangan sampai salah langkah, tiba-tiba mau bikin Perda Industri sementara RTRW dan RDTR belum jelas. Itu bisa kacau dan amburadul nantinya,” pungkasnya. ***







