Dugaan Penghasutan, Formasi Resmi Laporkan Oknum Wartawan Kompas TV

- Pewarta

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – (Kontroversinews).-Buntut ricuh usai sidang putusan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) resmi melaporkan Bodhiya Vimala Sucitt, oknum wartawan Kompas TV ke Polda Metro Jaya (PMJ).

Kuasa Hukum Formasi, Yunus kepada awak media, Minggu (14/07/04) menjelaskan telah melaporkan oknum wartawan dengan dugaan penghasutan di muka umum.

“Kami resmi membuka laporan di Polda Metro Jaya dengan dugaan penghasutan secara sengaja dan terang-terangan di muka umum sehingga menimbulkan persoalan yang secara masiv beredar di berbagai media,” jelasnya di kawasan Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurutnya laporan dengan No. STTLP/B/3978/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Juli 2024, pihaknya menduga pelaku melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 156 dan pasal 160 KUHP.

“Rangkaian kejadian dipicu oleh adanya pernyataan oleh terlapor yang melontarkan kata-kata makian tidak pantas kepada SYL dan kepada ormas yang mengawal. Tidak terima dimaki dua orang anggota Formasi mengejar,” ujarnya.

Namun, Kuasa Hukum memastikan oknum wartawan tersebut tidak pernah mengalami penganiayaan, intimidasi, pemukulan maupun pengeroyokan seperti yang dituduhkan kepada dua anggota Formasi yang saat ini menjadi tersangka.

“Sesuai bukti yang kami miliki, kericuhan dipicu adanya makian oleh oknum kepada SYL dan kepada ormas yang mengawal. Oleh karenanya saya meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Yunus.

Dia juga meminta kepada dua anggota Formasi yang saat ini ditahan agar segera dibebaskan jika alat bukti tidak terpenuhi. Hal ini demi penegakan hukum yang baik dan benar.

Sebagaimana diketahui, kericuhan terjadi saat sidang pembacaan putusan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024 lalu. ***

Berita Terkait

Sampah Jadi Berkah, Warga Desa Cangkuang wetan Panen Cuan dari Bank Sampah
Warga RW 13 Pegambiran Kerja Bakti Bersihkan Sungai, Soroti Pengelolaan Drainase dan Kabel PT KAI
Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Desa Bandengan Perbaiki Jalan Kabupaten Secara Mandiri
Rumah Warga Miskin Dan Lansia”Ambruk” Minim Bantuan Sosial
Tak Sekadar Pelengkap, Pemkot Cirebon Dorong Perempuan Jadi Penggerak Literasi Politik
Polres Cirebon Kota Pecat Dua Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Program MBG di Dapur SPPG Selacau Dinilai Sangat Membantu Keluarga Penerima Manfaat
Pemkot Cirebon Tingkatkan Kapasitas Guru Ngaji, Bentuk Generasi Berakhlakul Karimah

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:20

Sampah Jadi Berkah, Warga Desa Cangkuang wetan Panen Cuan dari Bank Sampah

Senin, 9 Februari 2026 - 14:58

Warga RW 13 Pegambiran Kerja Bakti Bersihkan Sungai, Soroti Pengelolaan Drainase dan Kabel PT KAI

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:18

Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Desa Bandengan Perbaiki Jalan Kabupaten Secara Mandiri

Senin, 5 Januari 2026 - 11:18

Rumah Warga Miskin Dan Lansia”Ambruk” Minim Bantuan Sosial

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:27

Tak Sekadar Pelengkap, Pemkot Cirebon Dorong Perempuan Jadi Penggerak Literasi Politik

Berita Terbaru

NUSANTARA

Mantan Ketua PWI Nahkodai AMKI Bali

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:44