Dugaan Penghasutan, Formasi Resmi Laporkan Oknum Wartawan Kompas TV

- Pewarta

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – (Kontroversinews).-Buntut ricuh usai sidang putusan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) resmi melaporkan Bodhiya Vimala Sucitt, oknum wartawan Kompas TV ke Polda Metro Jaya (PMJ).

Kuasa Hukum Formasi, Yunus kepada awak media, Minggu (14/07/04) menjelaskan telah melaporkan oknum wartawan dengan dugaan penghasutan di muka umum.

“Kami resmi membuka laporan di Polda Metro Jaya dengan dugaan penghasutan secara sengaja dan terang-terangan di muka umum sehingga menimbulkan persoalan yang secara masiv beredar di berbagai media,” jelasnya di kawasan Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurutnya laporan dengan No. STTLP/B/3978/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Juli 2024, pihaknya menduga pelaku melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 156 dan pasal 160 KUHP.

“Rangkaian kejadian dipicu oleh adanya pernyataan oleh terlapor yang melontarkan kata-kata makian tidak pantas kepada SYL dan kepada ormas yang mengawal. Tidak terima dimaki dua orang anggota Formasi mengejar,” ujarnya.

Namun, Kuasa Hukum memastikan oknum wartawan tersebut tidak pernah mengalami penganiayaan, intimidasi, pemukulan maupun pengeroyokan seperti yang dituduhkan kepada dua anggota Formasi yang saat ini menjadi tersangka.

“Sesuai bukti yang kami miliki, kericuhan dipicu adanya makian oleh oknum kepada SYL dan kepada ormas yang mengawal. Oleh karenanya saya meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Yunus.

Dia juga meminta kepada dua anggota Formasi yang saat ini ditahan agar segera dibebaskan jika alat bukti tidak terpenuhi. Hal ini demi penegakan hukum yang baik dan benar.

Sebagaimana diketahui, kericuhan terjadi saat sidang pembacaan putusan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024 lalu. ***

Berita Terkait

Danrem 043/Gatam Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Sesuai Aturan 
Menggunakan APBD Kota Cirebon Dengan Sebutan Bosda, Buku LKS 2 Semester CV Pabelan Group Kuasai Pangsa Pasar Sekolah Dasar Se-Kota Cirebon
BRAWIJAYA CIREBON F.C Lolos ke Perempat Final Ngabuburit Cup 2025 Lewat Gol Spektakuler, Babet : Hadiah Ulang Tahun Ibu Pembina
Hj Tia Fitriani Serap Aspirasi Melalui Reses Masa sidang II dan Masa Reses II Tahun 2024/2025
Aktivis Ingatkan APH Awasi Proyek Peningkatan Jalan Lingkar PPI Gebang
Sambangi Mapolres Cirebon Kota, Warga Surakarta Pertanyakan Kelanjutan Pelaporan Kuwu Kuryati
BK DPRD Kuningan Rekomendasi Dewan Selingkuh Di Keluarkan Dari Anggota DPRD Kuningan
Diprediksi Jadi Kuda Hitam, Waswin Janata Ingatkan Para Pemain Jaga Sportifitas

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:26

Danrem 043/Gatam Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Sesuai Aturan 

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:05

Menggunakan APBD Kota Cirebon Dengan Sebutan Bosda, Buku LKS 2 Semester CV Pabelan Group Kuasai Pangsa Pasar Sekolah Dasar Se-Kota Cirebon

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:55

BRAWIJAYA CIREBON F.C Lolos ke Perempat Final Ngabuburit Cup 2025 Lewat Gol Spektakuler, Babet : Hadiah Ulang Tahun Ibu Pembina

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:41

Hj Tia Fitriani Serap Aspirasi Melalui Reses Masa sidang II dan Masa Reses II Tahun 2024/2025

Kamis, 6 Maret 2025 - 17:28

Aktivis Ingatkan APH Awasi Proyek Peningkatan Jalan Lingkar PPI Gebang

Berita Terbaru