Dugaan Penghasutan, Formasi Resmi Laporkan Oknum Wartawan Kompas TV

- Pewarta

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – (Kontroversinews).-Buntut ricuh usai sidang putusan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) resmi melaporkan Bodhiya Vimala Sucitt, oknum wartawan Kompas TV ke Polda Metro Jaya (PMJ).

Kuasa Hukum Formasi, Yunus kepada awak media, Minggu (14/07/04) menjelaskan telah melaporkan oknum wartawan dengan dugaan penghasutan di muka umum.

“Kami resmi membuka laporan di Polda Metro Jaya dengan dugaan penghasutan secara sengaja dan terang-terangan di muka umum sehingga menimbulkan persoalan yang secara masiv beredar di berbagai media,” jelasnya di kawasan Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurutnya laporan dengan No. STTLP/B/3978/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Juli 2024, pihaknya menduga pelaku melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 156 dan pasal 160 KUHP.

“Rangkaian kejadian dipicu oleh adanya pernyataan oleh terlapor yang melontarkan kata-kata makian tidak pantas kepada SYL dan kepada ormas yang mengawal. Tidak terima dimaki dua orang anggota Formasi mengejar,” ujarnya.

Namun, Kuasa Hukum memastikan oknum wartawan tersebut tidak pernah mengalami penganiayaan, intimidasi, pemukulan maupun pengeroyokan seperti yang dituduhkan kepada dua anggota Formasi yang saat ini menjadi tersangka.

“Sesuai bukti yang kami miliki, kericuhan dipicu adanya makian oleh oknum kepada SYL dan kepada ormas yang mengawal. Oleh karenanya saya meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Yunus.

Dia juga meminta kepada dua anggota Formasi yang saat ini ditahan agar segera dibebaskan jika alat bukti tidak terpenuhi. Hal ini demi penegakan hukum yang baik dan benar.

Sebagaimana diketahui, kericuhan terjadi saat sidang pembacaan putusan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024 lalu. ***

Berita Terkait

Lembaga Pemantau Korupsi Nasional ( LPKN) akan Laporkan Oknum Guru Dan OPS Terkait Rangkap Jabatan Di Sekolah Dasar Negri Di Kecamatan DayeuhKolot
MUI Minta Usulan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Dikaji Ulang
Menhub Mudik Lebaran ke Pendopo, Bahas Kemajuan untuk Kuningan
Kapolres Imbau Wisatawan hati-hati Saat Berkendara di Kawasan Dieng
Danrem 043/Gatam Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Sesuai Aturan 
Menggunakan APBD Kota Cirebon Dengan Sebutan Bosda, Buku LKS 2 Semester CV Pabelan Group Kuasai Pangsa Pasar Sekolah Dasar Se-Kota Cirebon
BRAWIJAYA CIREBON F.C Lolos ke Perempat Final Ngabuburit Cup 2025 Lewat Gol Spektakuler, Babet : Hadiah Ulang Tahun Ibu Pembina
Hj Tia Fitriani Serap Aspirasi Melalui Reses Masa sidang II dan Masa Reses II Tahun 2024/2025

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:47

Lembaga Pemantau Korupsi Nasional ( LPKN) akan Laporkan Oknum Guru Dan OPS Terkait Rangkap Jabatan Di Sekolah Dasar Negri Di Kecamatan DayeuhKolot

Senin, 14 April 2025 - 16:08

MUI Minta Usulan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Dikaji Ulang

Sabtu, 5 April 2025 - 15:53

Menhub Mudik Lebaran ke Pendopo, Bahas Kemajuan untuk Kuningan

Rabu, 2 April 2025 - 12:57

Kapolres Imbau Wisatawan hati-hati Saat Berkendara di Kawasan Dieng

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:26

Danrem 043/Gatam Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Sesuai Aturan 

Berita Terbaru