Dua Mantan Anak Buah Juliari Divonis 7 dan 9 Tahun Penjara

- Pewarta

Kamis, 2 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta jatuhkan hukuman penjara terhadap dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).

Dua mantan anak buah Juliari Peter Batubara tersebut yakni, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, yang divonis 7 dan 9 tahun penjara terkait kasus korupsi Bansos Covid-19.

“KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam perkara suap Bansos pada Kemensos RI Tahun 2020 dengan terdakwa Matheus Joko Santoso dan Ady Wahyono yang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (2/9/2021).

Ali menilai, pertimbangan hingga amar putusan yang dibacakan majelis hakim terhadap dua mantan pejabat Kemensos tersebut telah mengakomodir seluruh uraian analisa yuridis dalam tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pun demikian terhadap besaran hukuman pidana.

“Demikian juga terkait penjatuhan pidana penjara dengan tetap adanya pembebanan pembayaran uang pengganti pada terdakwa Matheus Joko Santoso,” kata Ali.

Sejauh ini, KPK belum menentukan sikap apakah menerima putusan hakim tersebut atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Ali mengatakan bahwa tim jaksa saat ini masih pikir-pikir dan akan menganalisa lebih jauh putusan hakim.

“Saat ini tim jaksa masih pikir-pikir atas putusan tersebut untuk memberi waktu menganalisa secara utuh dan lengkap terkait isi pertimbangan dari putusan majelis hakim dimaksud,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, melansir dari Okezone.com, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa dua mantan pejabat Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Keduanya terbukti bersalah menerima suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. ***AS

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru