Dua Mantan Anak Buah Juliari Divonis 7 dan 9 Tahun Penjara

- Pewarta

Kamis, 2 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta jatuhkan hukuman penjara terhadap dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).

Dua mantan anak buah Juliari Peter Batubara tersebut yakni, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, yang divonis 7 dan 9 tahun penjara terkait kasus korupsi Bansos Covid-19.

“KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam perkara suap Bansos pada Kemensos RI Tahun 2020 dengan terdakwa Matheus Joko Santoso dan Ady Wahyono yang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (2/9/2021).

Ali menilai, pertimbangan hingga amar putusan yang dibacakan majelis hakim terhadap dua mantan pejabat Kemensos tersebut telah mengakomodir seluruh uraian analisa yuridis dalam tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pun demikian terhadap besaran hukuman pidana.

“Demikian juga terkait penjatuhan pidana penjara dengan tetap adanya pembebanan pembayaran uang pengganti pada terdakwa Matheus Joko Santoso,” kata Ali.

Sejauh ini, KPK belum menentukan sikap apakah menerima putusan hakim tersebut atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Ali mengatakan bahwa tim jaksa saat ini masih pikir-pikir dan akan menganalisa lebih jauh putusan hakim.

“Saat ini tim jaksa masih pikir-pikir atas putusan tersebut untuk memberi waktu menganalisa secara utuh dan lengkap terkait isi pertimbangan dari putusan majelis hakim dimaksud,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, melansir dari Okezone.com, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa dua mantan pejabat Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Keduanya terbukti bersalah menerima suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. ***AS

Berita Terkait

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!
Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar
Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi
Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:18

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:01

Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar

Senin, 21 Juli 2025 - 19:17

Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:12

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Berita Terbaru