Sehingga seluruh pihak harus berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. “Saya harapkan elemen masyarakat juga harus membantu peran Polres Samosir dalam menciptakan rasa aman di masyarakat,” harapnya.
Kedepan, sambungnya, melalui dana hibah dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Samosir, DPRD akan mendorong agar digencarkan sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), ke sekolah-sekolah.
“Kita akan bekerjasama memberantas narkoba di Kabupaten Samosir dan menyarankan agar Komisi I DPRD dan BNK agar bersama Polres Samosir melakukan sosialisasi kepada pemuda dan pelajar tentang bahaya narkoba. Tahun depan kita akan rekomendasikan agar ditampung dana/anggaran untuk sosialisasi ini,” tuturnya.
Saut juga mengimbau masyarakat terutama generasi penerus bangsa agar berupaya untuk terus menjauhi narkoba. “Kita terus bergerak menyosialisasikan bahaya narkoba di masyarakat. Narkoba menghancurkan masa depan anak bangsa Indonesia,” imbaunya.
Sebelumnya, Rabu, 14/4, Kepolisian Resor (Polres) Samosir mengikuti kegiatan bertopik Deklarasi Tolak Narkoba menuju Sumut bersinar, yang dilakukan Kapolda Sumatera Utara bersama Gubernur Sumatera Utara, Pangdam I/BB, Kajati Sumatera Utara dan Ketua DPRD Sumatera Utara.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon menyampaikan, deklarasi tolak narkoba yang bersih dari penyalahgunaan narkoba menjadi komitmen masyarakat dan pemerintah yang digaungkan bersama, dengan mengikrarkan lima point yaitu:
Menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dimulai dari diri sendiri keluarga dan masyarakat guna terwujudnya lingkungan bersih dari penyalahgunaan narkoba.