“Yang sudah dia jalani (kasus suap) ini kan proses kasasi. Tapi tentu yang ini (penganiayaan) juga tetap jalan. Kami tunggu saja apa vonis hakim, ini kan menjadi akumulasi terhadap hukuman yang bersangkutan (Napoleon),” kata Andi kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Dalam kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mempersangkakan Napoleon dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Andi juga menyebut pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat Napoleon dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP. Jika dijerat dengan pasal ini maka ancaman hukumannya lebih tinggi, yakni 7 tahun penjara.
Napoleon ditetapkan tersangka kasus penganiyaan bersama empat orang lainnya. Mereka merupakan sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Andi menyebut empat tersangka lainnya masing-masing berinisial DH, DW, H alias C dan HP.
“Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M. Kosman alias Kace penyidik telah menetapkan lima tersangka,” ujar Andi kepada wartawan, Rabu (29/9) kemarin.***