Jakarta (Kontroversinews.com) – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perbankan. Polisi memeriksa puluhan saksi sebelum menetapkan keponakan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, itu sebagai tersangka.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Maret 2021.
Puluhan saksi itu berasal dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI, serta Bosowa Corporindo. Kemudian, tiga saksi ahli, yakni pidana, tata negara, dan korporasi.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen yang terkait dengan perkara, yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK,” ungkap Helmy.
Setelah itu, penyidik Dit Tipideksus melakukan gelar perkara. Penyidik mendapati dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka.
Subdit Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim memeriksa PT Bosowa Corporindo lantaran tidak menjalankan perintah tertulis dari OJK. Sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Namun dalam rapat tersebut, pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin, yakni PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout.
PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif OJK sejak Mei 2020 karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Kemudian, OJK mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin. Di antaranya, memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK Nomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Helmy dilansir dari medcom.id.
Sadikin mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020, namun fakta menunjukkan surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020. Sadikin juga disebut masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020.
“Namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” ucap Helmy.
Helmy menyebut Sadikin juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo pada 27 Juli 2020.
Sadikin diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun atau paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau paling banyak Rp15 miliar.***AS