Dipolisikan Konsumen, Ini Respon Dirut PT. Bima Sakti Antares Grup

oleh

BANDUNG – Kontroversinews – Dirut PT. Bima Sakti Antares Grup Putu Prema Gandhi Wirawan enggan merespon konfirmasi media mengenai kasus yang membelitnya, terkait pembangunan Cluster Kavling Puri Pandawa Ciwastra Tahap 3 (PPC3), yang dipolisikan oleh warga konsumen melalui Kuasa Hukum akibat pembangunan yang mangkrak.

 

“Ini apa direkam begini, enggak enggak,” Ucap Prema Gandhi, Saat ditemui di Kawasan M. Square Apartement, Cibaduyut Bandung, Senin, 29 Agustus 2022.

 

Hal itu terjadi saat warga Puri Pandawa Ciwastra Tahap 2 mengruduk Prema Gandhi untuk menuntut pertanggungjawaban proses Sertipikat Hak Milik dan masalah pembangunan yang belum sesuai spesifikasi.

 

Puri Pandawa Ciwastra Tahap 2 (PPC2) adalah Cluster Kavling yang berada di kawasan Jalan Baturaden IX, RT 007 RW 007, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

 

Sedangkan Puri Pandawa Ciwastra Tahap 3 (PPC3) merupakan Cluster Kavling yang berlokasi di Jalan Mustika Raya RT 07 RW 03, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

 

Yoshua selaku Pengacara yang saat itu mendampingi Dirut Prema Gandhi menyampaikan, dirinya sama sekali tidak dilibatkan dalam permasalahan kasus Dirut Prema Gandhi yang dilaporkan ke Polda Jabar, “Kalo untuk mengenai LP di Polda Jabar Saya Tidak Masuk Kuasa Untuk Penanganannya Kang,” Kata Yoshua, melalui pesan WhatsApp. Selasa 30 Juli 2022.

 

Kuasa Hukum Warga Konsumen PPC3 Aldie menyampaikan, Hasil dari laporan pihaknya hingga saat ini belum ada perkembangan berarti, dan hanya masih tahapan Opname guna melihat angka yang dibutuhkan. Aldie menilai, langkah tersebut sebagai upaya dari PT. Bima Sakti Antares Grup untuk mengkaji anggaran yang dibutuhkan guna bisa menutup permasalahan dengan konsumen.

 

“Belum ada perkembangan berarti, yang jelas kemarin sudah opname bareng untuk liat anggaran yang dibutuhin ketika penyelesaian, tapi gandi ga ada cuma pihak dea (Komisaris PT) aja yg muncul,” Ungkap Aldie kepada Media. Jumat, 2 September 2022.

 

Arti kata opname dalam proyek sebuah konstruksi bangunan berbeda dengan opname dalam istilah kesehatan. Biasanya opname dalam istilah sehari-hari sering diartikan sebagai rawat inap di rumah sakit. Akan tetapi, pengertiannya jauh berbeda bila menyangkut sebuah proyek.

 

Opname proyek sendiri merupakan sebuah kegiatan pemeriksaan atau pengukuran hasil dari sebuah pekerjaan. Tujuan dari opname proyek adalah untuk mengetahui progress dari sebuah pekerjaan.

 

Idealnya pelaksanaan opname dilakukan setiap pihak yang terlibat di dalam sebuah proyek. Seperti pihak pemilik pekerjaan atau owner, pihak pelaksana pekerjaan atau kontraktor dan konsultan pengawas pekerjaan.

 

Di dalam pekerjaan yang fungsi dan tugas pengawasannya yang berada di owner, maka pelaksanaan opname bisa dilakukan oleh owner dengan kontraktor saja. Sama seperti kontraktor dengan subkontraktor nya, kontraktor dengan kepala tukang borongan atau mandor.

 

Diberitakan sebelumnya, Konsumen PPC3 Rita S. mengeluhkan proyek PPC3 mangkrak padahal dirinya sudah melunasi pembelian satu unit rumah sebesar 300 Juta Rupiah sejak Januari 2022 lalu.

 

Selain itu, Kuasa Hukum konsumen PPC3 Aldie sempat menyampaikan, proses laporannya sudah tinggal menunggu gelar perkara, Kendati demikian pihaknya tidak menutup upaya etikad baik dari pihak PT. Bima Sakti Antares Grup.

 

Sejauh ini waktu perjanjian jual beli Konsumen dengan PT. Bima Sakti Antares Grup sudah melewati tempo. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *