Tangerang kontroversinews.com – Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota memberikan keadilan restoratif kepada Nanda Sepiantiah yang terpaksa mencuri di minimarket di Jalan Nanas Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Pria berusia 20 tahun itu ditemukan oleh pasar mini penjaga yang mencuri serangkaian kosmetik, seperti pembersih rambut untuk rambut. Tindakan ini direkam oleh kamera pengawas atau CCTV yang dipasang di area pasar mini. Di sana, dia terlihat mencuri beberapa botol kosmetik. Menemukannya, Nanda segera ditangkap oleh penjaga mini market ke Polsek Jatiuwung.
Sementara itu, Kapolsek Jatiuwung AKP Stanlly S membenarkan peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2022 dan telah viral di jejaring sosial. Dalam hasil ujian, Nanda menegaskan bahwa jika dia dipaksa untuk melakukan ini untuk mendukung ibu. mengalami Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Atas pernyataan tersebut, dia memerintahkan jajaran untuk melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pengecekan pihaknya menemukan kebenaran dari keterangan korban.
“Ketika kita melihat secara umum dan secara formil materilnya memenuhi bahwa langkah restorative justice-nya bisa kita lakukan,” ujarnya, Kamis, 24 Maret 2022.
Dia menambahkan restorative justice ini dilakukan setelah mendapat keterangan dari para saksi serta barang bukti yang telah didapat, pelapor atau korban mencabut laporan polisi.