Dana Desa Kembali Makan Korban, Kades Tanah Besi Masuk Bui

oleh -129 Dilihat
oleh

Tebingtinggi |Kontroversinews.-  Kepala Desa Tanah Besi, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, DS, ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polres Tebingtinggi sejak Selasa (17/6/2019) malam.

DS ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pihak Tipikor Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, karena diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi dana APBDes Tanah Besi tahun anggaran 2017.

Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp.747 juta lebih berdasarkan Perdes Tanah Besi No. 1 tahun 2017, yang diterimanya sejak Mei 2017 hingga Desember 2017.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Ramdhani mengungkapkan, tersangka DS ditahan sesuai dengan Laporan Polisi : LP/116/III/2019/SU/RES T.TINGGI/RESKRIM tanggal 26 Maret 2019.

Ramdhani menambahkan, pada tahun 2017 APBDes, Desa Tanah Besi menerima anggaran sebesar Rp. 1.038.372.000 ,”Akan tetapi, APBDes tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa,” kata dia.

Dari hasil Audit Khusus Inspektorat Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, dana APBDes yang diajukan untuk Kegiatan Pengaspalan dari Dusun IV ke Dusun III sebesar Rp. 235 juta lebih tidak ada dikerjakan alias fiktif. Begitu juga, sebanyak 26 kegiatan yang diajukan tidak disertai SPJ sebesar Rp. 130 juta lebih.

“Dan juga terkait untuk Penyertaan Modal Dana untuk BUMDes Tegar sebesar Rp. 382.000.000, tidak jelas pengunaannya alias fiktif,” terang Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan tersangka dan berdasarkan penghitungan Inspektorat Kabupaten Sergai, ditemukanlah Kerugian Keuangan Negara/Daerah/Desa sebesar Rp. 747.527.777,” terang Ramdhani.

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa Buku Tabungan Bank Sumut Cab. Sei Rampah, a/n Pemdes Tanah Besih,

Buku Kas Umum Desa Tanah Besih TA. 2017, Buku Tabungan Bank Sumut Cab. Tebing Tinggi, a/n BUMDes Tegar,

1(satu) lembar foto copy sesuai aslinya slip penarikan Bank Sumut Syariah sebesar Rp. 164.000.000 tgl 09 Agustus 2017, 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya slip penarikan Bank Sumut Syariah sebesar Rp. 11.500.000 tgl 08 September 2017.

Kemudian, 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya slip penarikan Bank Sumut Syariah sebesar Rp. 100.000.000 tgl 10 Oktober 2017, 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya slip penarikan Bank Sumut Syariah sebesar Rp. 100.000.000 tgl 12 Oktober 2017.

Berikutnya 1 (satu) lembar foto copy sesuai aslinya slip penarikan Bank Sumut Syariah sebesar Rp. 102.872.000 tgl 18 Oktober 2017, 1 (satu)lembar kwitansi pembayaran sebesar Rp. 382.000.000 untuk pembayaran bantua Dana Kegiatan BUMDES TA. 2017.

“Dan Berita Acara Serah terima Dana Desa kepada BUMDES TEGAR Desa Tanah Besih TA. 2017 sebesar Rp. 382.000.000,” kata Ramdhani.

Atas kejadian ini, tersangka, dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 yo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999, “Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *