Kab Bandung | Kontroversinews –Aparatur Sipil Negara (ASN) di tuntut untuk netral dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) dan diatur dalam undang – undang tapi sisi lain ASN memiliki hak suara untuk memilih salah satu Calon Kepala Daerah yang muncul dalam kandidat bursa calon , berarti ASN memiliki hak politiknya .
Sisi lain disampaikan Camat Kutawaringin Kab Bandung ,Drs.Cep Azis , keberadaan ASN dalam Pilkada , mediapun harus mengetahui kapasitas camat seperti apa ,kalau melayani ke semua partai atau ke semua calon , tidak ke si A atau B jadi tetap berpegang pada netralitas .
Hanya kadang kala penafsiran dilapangan berbeda ,padahal camat datang ke desa dalam rangka pembinaan sisi lain camat sendiri memiliki hak politik camat untuk memilih tapi dengan hati nurani tidak mungkin disampaikan .
Kecuali dalam koridor pemerintahan apalagi menyangkut kepentingan masyarakat , harus dilakulan sebagaimana mestinya , sorotan terhadap ASN karena ada kepentingan dari awal ASN di ultimatum kepada si A atau si B selama bisa dipertanggung jawabkan itu sah sah saja
Padahal tidak dalam kontek seperti ASN bukan hanya camat , tetap dalam koridor yaitu dituntut netralitas , kita sebagai ASN atau camat punya kewajiban untuk ikut mensukseskan pelaksanaan Pilkada atau Pemilihan Bupati.
Dalam sosialisasi suatu hal yang wajar untuk menyampaikan pada tahun ini akan ada Pilkada gunakan hak pilihnya dengan baik selalu jaga ketertiban dan keamanan pada prinsipnya ASN Cap netralitas harus di Jaga ,” tegasnya (Mindra)