Cegah Okupansi Lahan, PTPN VIII Pasang Delapan Plang Penanda

oleh
PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) lakukan pemasangan plang di seputar wilayah sertifikat HGU nomor 300 Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung Kab. Bogor.

Pemasangan plang ini juga, untuk menghindarkan pandangan penelantaran dan pembiaran. Selain dari okupan yg menyerahkan di lokasi lokasi strategis yg belum dilaporkan pun sebisa mungkin dikasih plang atau tanda untuk lebih mengedepankan upaya pencegahan.

Manajer Gedeh Mas, Umar Hadikusumah mengatakan dua kegiatan tersebut merupakan langkah dan program kebun Gunung Mas untuk menyelamatkan aset lahan perusahaan (PTPN VIII), terutama pada lahan-lahan rawan okupasi dan lahan eks okupasi yang sudah dikembalikan penggarap/pengelola, serta lahan-lahan yang sudah dikerjasamakan dengan perusahaan.

“Hal ini dilakukan untuk meminalisir penyalahgunaan aset lahan perusahaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab kepada pihak lain yang bermaksud melakukan pengembangan usaha di sekitar kawasan Puncak” pungkas Umar. (Lily Setiadarma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *