Setelah merinci demikian, Ibnu Baththal lantas menjelaskan, “Barang siapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan tersebut, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Baththal, 5:454, Asy-Syamilah)