Dijelaskan pula bahwa sebagian ulama menyebutkan pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga:
Pertama: Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros. Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harata lainnya.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR Bukhari)
Kedua: Penunaian zakat dan hak Allah Subhanahu wa ta’ala. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit.
Ketiga: Sedekah tathowwu’ (sunah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula memberi makan pada mereka yang kelaparan.