Samosir | Kontroversinews.-Kawasan hutan Tele, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara terus menjadi sorotan serius kalangan masyarakat. Itu karena aktifitas penebangan pohon di areal itu selalu menjadi polemik antara pihak kepolisian dengan Pemkab Samosir.
Kondisi serupa terjadi di Areal Penggunaan Lain (APL) Tele yang notabene izin pengelolaannya telah dikeluarkan Bupati Samosir Rapidin Simbolon melalui SK Bupati Nomor 264 Tahun 2017, tertanggal 2 Oktober 2017.
“Namun ketentuan perizin pengelolaan APL ini dinilai telah diingkari oleh pihak pemohon izin,” sebut Dian P. Sinaga kepada kontroversi Selasa 11/6/19 di Pangururan.
Menurutnya, dengan temuan beberapa kejanggalan pengeloalaan APL Tele di Desa Partungkot Naginjang itu, warga akan menyurati Bupati Rapidin Simbolon untuk mencabut SK Bupati Samosir Nomor 264 Tahun 2017.
Dijelaskan Dian, ketentuan yang diingkari pihak pengelola sebagai penerima izin sesuai SK Bupati, pada diktum ke-6 dan diktum ke-7.
“Pada kedua poin itu disebutkan bahwa penerima izin pemanfaatan tanah harus menghargai hak-hak pihak ketiga yang sudah ada sebelum peraturan tersebut diterbitkan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan pemegang izin APL itu. “Apakah mereka telah memenuhi ketentuan sesuai mekanisme, terkait dokumen lingkungan,” tegas Dian.
Selain itu, disebutkan Dian, beberapa warga setempat di Pamintoran Desa Partungkot Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara yang sudah bermukim puluhan tahun di Tele mendapatkan intimidasi dari pihak tertentu.
“Padahal mereka telah mengusahai dan mengusai lahan tempat tingggal dan perladangan sebagai sumber kehidupan mereka,” pungkasnya lagi.
Maka berbagai persoalan di APL Tele harus secepatnya diselesaikan, Dian mengatakan agar Bupati Samosir tidak perlu takut dengan pihak manapun.
“Pemkab Samosir juga harus pro aktif, jangan ada pembiaran. Sehingga tidak ada konflik horizontal di kawasan APL Tele,” imbuhnya.(ps)