Bupati Mamberamo Raya Diduga Korupsi Dana Corona

oleh
Fraksi PKS, Mardani Ali Sera,. Dok PKS

PAPUA (Kontroversinews.com) – Bupati Mamberamo Raya, Papua, berinisial DD ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana penanganan COVID-19. PKS meminta DD dihukum ekstra jika terbukti melakukan korupsi.

“Semua pelaku korupsi dana bansos di masa pandemi mesti dihukum ekstra. Ya (termasuk dana penanganan Corona),” kata anggota Komisi II Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).

Mardani mendesak kasus ini agar diusut tuntas. Dia menilai penyidik perlu segera menyelesaikan kasus ini.

“Mesti diusut tuntas. Tetap berlaku praduga tak bersalah, tapi aparat hukum perlu segera menyelesaikan proses penyidikannya,” jelasnya.

Ketua DPP PKS itu mengatakan Kemendagri harus mengevaluasi kasus ini. Mendagri Tito Karnavian, kata Mardani, memiliki tanggung jawab moral untuk membina kepala daerah.

“Untuk Kemendagri kasus-kasus ini mesti diambil benang merahnya untuk dijadikan pelajaran dan strategi pencegahan yang menyeluruh. Mendagri sebagai pembina para Kepala Daerah punya tanggung jawab moral,” katanya.

Polisi mengungkap Bupati Mamberamo Raya ini diduga menggunakan dana Corona untuk Pilkada 2020. Merespons hal itu, Mardani mendorong perlunya merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu untuk menciptakan pemilu yang murah.

“Ini jadi alasan perlunya revisi UU Pemilu untuk menghadirkan Pemilu yang murah dan merit,” jelas Mardani.

Untuk diketahui, Bupati Mamberamo Raya DD ditetapkan sebagai tersangka kasus dana COVID-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3.153.100.000,00. Bupati Mamberamo Raya tersebut belum ditahan.

“Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/6),” kata Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri di Jayapura, Selasa (29/6), seperti dilansir Antara.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *