Site icon kontroversinews.com

BPPD Jabar Sosialisasi Pembebasan Denda Pajak Kendaraan

Cianjur | Kontroversinews.- Pusat Pengelolaan Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Cabang Cianjur mengoptimalkan sosialiasasi tentang pembebasan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor.?

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan BPPD Provinsi Jabar Cabang Cianjur Iwan Priyatna di Cianjur, Selasa, mengatakan program bebas denda tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya, terutama pemilik kendaraan roda dua dan empat, yang menunggak pajak sehingga dapat meningkatkan pendapatan. Kami terus memaksimalkan informasi pembebasan BBNKB dan denda PKB,” katanya.

Selama dua bulan, pihaknya secara optimal menginformasikan kepada semua kalangan masyarakat, bahkan menginformasikan pada komunitas otomotif di Cianjur, tentang kebijakan tersebut.

Ia menjelaskan pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident kendaraan bermotor sesuai Ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009.?

Setelah registrasi kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus, kata dia, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.

“Sanksinya rugi untuk wajib pajak yang tidak membayar karena lewat dari dua tahun `database-nya` akan hilang,” katanya.

Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman selain mengapresiasi program tersebut juga mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor, terutama penunggak pajak, untuk memanfaatkan kebijakan itu.

“Kami mengimbau warga Cianjur yang memiliki kendaraan roda dua atau roda empat untuk memanfaatkan kesempatan ini sampai bulan Agustus,” katanya.

Sumber: antara

Exit mobile version