“Dewan Pers harus mengikuti aturan perundangan yang mengatur tentang sertifikasi profesi sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaga yang diberi kewenangan melakukan uji kompetensi dan mengeluarkan sertifikat kompetensi atas nama negara adalah BNSP,” jelas alumni Program Persahabatan Indonesia – Jepang Abad-21 itu.
Untuk itu, tokoh pers nasional yang telah melatih ribuan anggota TNI, Polri, guru, dosen, PNS/ASN, mahasiswa, wartawan, LSM, ormas dan lain-lain di bidang jurnalistik ini, menghimbau kepada seluruh elemen pers dan masyarakat di tanah air, marilah bersama-sama membenahi kerancuan-kerancuan yang diciptakan oleh Dewan Pers bersama beberapa gelintir underbow-nya itu selama ini.
“Kepada semua rekan wartawan, pewarta warga, dan setiap orang yang ingin menggeluti dunia kewartawanan, silahkan mengikuti pola pendidikan, pelatihan, dan uji sertifikasi sesuai dengan peraturan perundangan yang ditetapkan negara, yakni melalui LSP yang dilisensi oleh BNSP. Dengan demikian, negara bisa dan harus bertanggung jawab atas sertifikat kompetensi aka profesi yang Anda dapatkan. Sertifikat dari BNSP itu menggunakan logo Garuda Pancasila dan dicetak bermeterai (seal) khusus di Perum Peruri. Bukan seperti sertifikat uka-uka Dewan Pers berlogo bunga kamboja yang dibuat di Senen itu yaa,” pungkas Lalengke sambil berkelakar. (APL/Red)