BNSP dan LSP Pers Indonesia Bergerak, Dewan Pers Kalap

oleh

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) produk Dewan Pers yang selama ini diagung-agungkan, baik oleh pemegang Sertifikat UKW, organisasi pers underbow Dewan Pers, maupun oleh segelintir Pemerintah Daerah, tiba-tiba menyeruak ruang publik usai pelaksanaan Pelatihan dan Uji Sertifikasi Assessor Kompetensi Khusus Wartawan yang dilaksanakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia. Pernyataan telak Komisioner BNSP, Henny S. Widyaningsih, terkait UKW Dewan Pers yang tidak berlisensi BNSP dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, akhirnya membuka mata publik.

“Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP. Jadi bukan Dewan Pers yang mensertifikasi wartawan, tapi oleh LSP yang diberikan lisensi untuk mensertifikasi dari BNSP,” tegas Henny [1].

Tidak tanggung-tanggung, Ketua Dewan Pers yang bergelar professor doktor, Muhammad Nuh, langsung turun tangan. Rupanya Nuh tidak tahan melihat keberhasilan para wartawan yang selama ini berada di luar Dewan Pers berhasil membuat gebrakan untuk meluruskan pelaksanaan sistem uji sertifikasi kompetensi ke jalurnya yang benar. Nuh, dengan tidak malu-malu, melakukan percakapan pribadi dengan pihak BNSP, mempertanyakan tentang pernyataan Komisioner BNSP, Henny S. Widyaningsih, itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *