Disampaikan Wakil Ketua Harian DPP FSPC, Fuzi Prahasta sesaat setelah melakukan pelaporan, pihaknya mendorong pihak kejaksaan negeri sumber, yang salah satunya adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan Wewenang yang menggunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri maupun secara kelompok/korporasi.
“Dana hasil sewa-menyewa sebesar Rp. 70 Juta diduga tidak masuk kedalam Pendapatan Asli Desa (PADes) serta tidak ada Laporan Pertanggungjawabannya, secara tertulis dan resmi,” Ujar Fuzi Prahasta.
“Dugaan-dugaan lain, seperti Kuwu yang menyewakan melebihi dari kewenangan masa jabatannya yakni selama 6 tahun, dan tidak adanya keterbukaan informasi publik, serta pelayanan publik yang buruk juga kita laporkan kepada pihak terkait guna diproses lebih lanjut,” Tegas Fuzi.
Di tempat terpisah, Sekjen DPP FSPC Nashrun, menjelaskan pihaknya juga akan mengusut terkait alih fungsi lahan dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dijadikan akses jalan dan fasilitas umum perumahan oleh dugaan oknum-oknum terkait.
Sampai berita ini diturunkan, wartawan media ini belum dapat menghubungi dan meminta keterangan kepada kepala desa/kuwu Battembat ataupun pihak pengembang perumahan Trusmi Land. ***