Menurut Rudi, perbuatan bejat tersebut dilakukan Asep sejak Oktober hingga Desember 2021. Selama kurun waktu dua bulan, Asep pun terus melampiaskan nafsu bejatnya kepada SN.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 6 kali,” kata Rudi seraya menyebutkan, bahwa motif pelaku menyetubuhi korban yang masih di bawah umur untuk memenuhi hasrat seksualnya. Rudi melanjutkan, kebejatan Asep terungkap saat orang tua SN membuka ponsel milik anak gadisnya itu. Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, orang tua SN pun langsung melaporkan Asep kepada Polrestabes Bandung.
Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap Asep yang tercatat sebagai warga Cibarengkok, Sukajadi, Kota Bandung itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asep dijerat Pasal 81 Jo 76D Jo pasal 82E Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tentang Perubahan UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.