TEMANGGUNG (Kontroversinews.com) – Polres Temanggung menangkap empat tersangka terkait penemuan jasad gadis kecil yang tinggal tulang belulang setelah disimpan selama 4 bulan di dalam kamar rumah. Jasad gadis itu ditemukan di Dusun Paponan, Bejen, Temanggung.
Empat orang yang diamankan adalah kedua orangtua korban, Marsidi dan Suwartinah, serta seorang dukun Hariyono dan temannya, Budiyono. Korban diketahui berinisial AL (7).
Diduga Aisyah mengalami tindak kekerasan hingga akhirnya tewas saat ritul menghilangkan makluk gaib. Peristiwa memilukan itu terjadi setelah orangtua korban mendapat pengaruh dari dukun Hariyono.
“Penyidik sedang melakukan olah TKP secara lebih tuntas lagi di sana. Sementara dugaan awal atas dari pengaruh bujuk rayu H (Hariono) yang di kampungnya itu merupakan orang pintar atau dukun,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, Selasa (18/5/2021).