Ayah dan Ibu Simpan Jenazah Anak Selama 4 Bulan di Rumah

oleh
Rumah tempat jasad Aisyah Latifatul (7) disimpan selama empat bulan di Temanggung, Jateng. (Foto/iNews)

TEMANGGUNG (Kontroversinews.com) – Polres Temanggung menangkap empat tersangka terkait penemuan jasad gadis kecil yang tinggal tulang belulang setelah disimpan selama 4 bulan di dalam kamar rumah. Jasad gadis itu ditemukan di Dusun Paponan, Bejen, Temanggung.

Empat orang yang diamankan adalah kedua orangtua korban, Marsidi dan Suwartinah, serta seorang dukun Hariyono dan temannya, Budiyono. Korban diketahui berinisial AL (7).

Diduga Aisyah mengalami tindak kekerasan hingga akhirnya tewas saat ritul menghilangkan makluk gaib. Peristiwa memilukan itu terjadi setelah orangtua korban mendapat pengaruh dari dukun Hariyono.

“Penyidik sedang melakukan olah TKP secara lebih tuntas lagi di sana. Sementara dugaan awal atas dari pengaruh bujuk rayu H (Hariono) yang di kampungnya itu merupakan orang pintar atau dukun,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, Selasa (18/5/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *