Anak Eks Bupati Bandung Barat Divonis Bebas Kasus Korupsi Bansos

- Pewarta

Jumat, 5 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

JAKARTA Kontroversinews.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di daerah Bandung Barat.

Keduanya yakni, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan. Andri Wibawa sendiri merupakan anak dari mantan Bupati Bandung Barat, AA Umbara Sutisna yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Sedangkan M Totoh Gunawan merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).  Atas putusan bebas tersebut, KPK menyatakan masih enggan langsung mengajukan langkah hukum kasasi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menekankan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih dulu pertimbangan putusan tersebut dan berpikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.  “Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya,” ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021).  Menurut Ali, terdapat beberapa pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat dalam menjatuhkan putusan terhadap Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan. Salah satunya, soal putusan Aa Umbara Pasal 55 atau turut serta terdakwa lainnya dalam melakukan perbuatan korupsinya terbukti.

“Di mana, dalam perkara dengan terdakwa Aa Umbara seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain tersebut,” jelasnya.

Tak hanya itu, ditekankan Ali, KPK juga berkeyakinan memiliki bukti permulaan yang cukup ketika menetapkan Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan sebagai tersangka. Apalagi, dalam fakta persidangan terungkap sejumlah perbuatan turut serta Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dalam melakukan korupsi.

“Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerja sama antara terdakwa AW, MTG bersama-sama terdakwa Aa Umbara,” terangnya. Di persidangan dan dalam pleidoinya, kata Ali, terdakwa Andri Wibawa bahkan juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee sebesar 6 persen dari terdakwa M Totoh Gunawan kepada Aa Umbara.

“Oleh karenanya, kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakan hukum pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru