SIMALUNGUN KONTROVERSINEWS.COM– Polda Sumut mengatakan akan melakukan pemecatan terhadap Brigadir ETPS, anak buah Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedi Arifianto bersama bersamaan dengan belasan personel Polres Tanjungbalai, yang sebelumnya menjual barang bikti 57 kilogram sabu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyampaikan bahwa benar Brigadir ETPS terlibat narkoba.
“Saat ini oknum polisi itu sudah ditahan di Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Hadi, Kamis (21/10/2021).
Hadi mengatakan, Polda Sumut tidak akan memberi ampun bagi personel yang terlibat narkoba, terlebih-lebih menjual narkoba sebagaimana yang dilakukan Brigadir ETPS.
Sebelumnya diketahui, Brigadir ETPS, ditangkap pada Kamis (14/10/2021) lalu di satu rumah Jalan Melanthon Siregar, Gang Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Saat digerebek, ditemukan 13 paket sabu danbarang bukti lainnya berupa uang tunai Rp500 ribu dan 3 unit handpone. *