Barang bukti yang berhasil diamankan sweater berwarna merah bergambar mickey mouse, rok panjang berwarna hitam, celana dalam berwarna hijau bergambar kupu-kupu, baju bermotif batik daun berwarna hijau dan cream bermerk batik halus UNA yang di gunakan pelaku untuk mengelap spermanya saat keluar.
“Pengakuan dari pelaku pencabulan di lakukan sebanyak 5 kali. Aksi bejatnya di lakukan lantaran kebanyakan nonton film porno,” jelas Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat saat menggelar press conference di halaman Mako Polres Tegal Kota, Senin (15/11/2021)
“Melalui hasil pemeriksaan pelaku, modus pelaku lantaran pelaku merasa tidak puas berhubungan intim dengan istrinya di karenakan saat berhubungan dengan istrinya tidak melakukan pemanasan (foreplay),” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.